LAYANAN · INVESTIGASI

Audit Investigatif & Penghitungan Kerugian Keuangan Negara

Pemeriksaan berbasis akuntansi forensik untuk mengungkap fakta keuangan atas dugaan penyimpangan, serta penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) atas permintaan aparat penegak hukum.

Audit Investigatif Dan Akuntansi Forensik

Audit investigatif adalah pemeriksaan untuk mengumpulkan dan menilai bukti atas dugaan penyimpangan keuangan, seperti penggelapan, kecurangan pengadaan, penyalahgunaan dana, rekayasa laporan keuangan, atau sengketa utang-piutang. Hasilnya berupa laporan yang menguraikan fakta, alur transaksi, pihak yang terkait, dan nilai dampak keuangan, sehingga dapat digunakan untuk pengambilan keputusan manajemen maupun proses hukum.

Penugasan dilakukan dengan pendekatan akuntansi forensik: menelusuri dokumen sumber, merekonstruksi transaksi, menguji kewajaran harga dan realisasi pekerjaan, serta melakukan klarifikasi kepada pihak terkait. Saya memegang sertifikasi Certified Financial Investigator (CFI) dari IAPI.

Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN)

Dalam perkara tindak pidana korupsi, unsur kerugian keuangan negara harus dibuktikan secara nyata dan pasti jumlahnya. Penyidik dapat meminta bantuan pihak yang berkompeten, termasuk Akuntan Publik, untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara atas pengelolaan APBN, APBD, BUMN/BUMD, maupun dana hibah.

Ruang lingkup PKKN yang pernah saya tangani antara lain perjalanan dinas, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan dana hibah, belanja daerah, dan pengelolaan keuangan badan usaha milik daerah. Penugasan diterima dari Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Kepolisian di berbagai daerah.

Metode Dan Prinsip Kerja

  • Berbasis bukti. Setiap angka dapat ditelusuri ke dokumen sumber, keterangan, atau hasil konfirmasi.
  • Independen dan objektif. Penilaian independensi dilakukan sebelum penugasan diterima.
  • Metode penghitungan yang jelas. Misalnya kerugian total (total loss), selisih harga kontrak dengan harga wajar, atau selisih realisasi dengan pertanggungjawaban, disesuaikan dengan fakta perkara.
  • Siap diuji di persidangan. Laporan disusun agar dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan saat memberikan keterangan ahli.

Kewenangan Lembaga

Pemeriksaan dan penghitungan kerugian negara dapat dilakukan oleh BPK, BPKP, APIP, maupun Akuntan Publik sesuai kewenangannya, sementara penilaian dan penetapan final atas jumlah kerugian negara berada pada kewenangan BPK dan dinilai oleh hakim di persidangan. Pembahasan terkini mengenai hal ini dapat dibaca di halaman Berita.

Pertanyaan Yang Sering Diajukan

Siapa yang dapat meminta audit investigatif?

Aparat penegak hukum (penyidik Kejaksaan atau Kepolisian), BUMN/BUMD, perusahaan swasta, yayasan, maupun pihak yang bersengketa melalui kuasa hukumnya, sesuai ruang lingkup yang disepakati.

Apa bedanya audit investigatif dengan audit laporan keuangan?

Audit laporan keuangan menilai kewajaran laporan secara keseluruhan. Audit investigatif berfokus pada dugaan penyimpangan tertentu untuk mengungkap fakta, modus, pihak terkait, dan nilai kerugiannya.

Apakah hasil PKKN dapat digunakan sebagai alat bukti?

Hasil penghitungan dapat menjadi bahan penyidikan, dan Akuntan Publik yang melakukannya dapat dihadirkan sebagai ahli. Kekuatan pembuktiannya dinilai oleh majelis hakim.