Liputan media seputar perkara, penugasan, dan isu profesi akuntan publik yang berkaitan dengan kiprah profesional Hendrawanto bersama KAP SHS. Klik judul untuk membaca berita lengkap di situs sumbernya.
Dalam sidang uji materi Penjelasan Pasal 603 KUHP di Mahkamah Konstitusi (perkara 206/PUU-XXIV/2026), Polri menyampaikan bahwa BPKP, APIP, dan akuntan publik sesuai kewenangannya berkompeten memeriksa dan menghitung kerugian keuangan negara. Hasilnya dapat menjadi bahan penyidikan maupun alat bukti yang dinilai hakim. Polri menegaskan bahwa penetapan final jumlah kerugian negara tetap menjadi kewenangan BPK.
Di Pengadilan Negeri Bengkulu, jaksa menghadirkan dua ahli dari KAP, yaitu Sutrisno dan Sukardi Hasan, dalam perkara dugaan korupsi perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kabupaten Kaur. Dalam keterangannya, tim ahli memaparkan pemeriksaan terhadap 88 hotel dan klarifikasi kepada 25 anggota dewan. Kerugian negara dalam perkara ini disebut sekitar Rp13 miliar.
Kejaksaan Negeri Kaur menetapkan mantan Sekretaris KPU Kabupaten Kaur, yang pada 2022 menjabat sebagai KPA sekaligus PPK, sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah kegiatan pemilu senilai sekitar Rp1,07 miliar. Penyidik menemukan penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan, sisa anggaran yang tidak disetor ke kas negara, serta pengeluaran tanpa bukti pendukung. Kerugian negara disebut sekitar Rp200 juta.