LAYANAN · PAJAK

Konsultasi Pajak Untuk Perusahaan Dan Pemilik Bisnis

Membantu perusahaan memahami kewajiban perpajakan, mengelola risiko, dan menyiapkan dokumentasi yang rapi, selaras dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Lingkup Konsultasi Pajak

  • Review kepatuhan pajak. Menelaah pemenuhan kewajiban PPh Badan, PPh Pasal 21, 23, 4 ayat (2), dan PPN, serta mengidentifikasi potensi koreksi sebelum ditemukan dalam pemeriksaan.
  • Analisis pajak atas transaksi. Implikasi pajak dari kontrak, restrukturisasi, transaksi dengan pihak afiliasi, pengalihan aset, atau model bisnis baru.
  • Perencanaan pajak. Pembahasan alternatif langkah yang efisien dan tetap sesuai peraturan, bukan penghindaran pajak yang agresif.
  • Penataan dokumentasi. Rekonsiliasi pembukuan dengan SPT, ekualisasi PPN dan PPh, serta kertas kerja pendukung.
  • Persiapan menghadapi pemeriksaan. Membantu menyiapkan data dan penjelasan atas permintaan Direktorat Jenderal Pajak.

Kaitan Pajak Dengan Akuntansi

Banyak masalah pajak berawal dari pencatatan akuntansi yang belum tertib: pengakuan pendapatan yang tidak konsisten, biaya tanpa bukti yang memadai, atau perbedaan antara laporan keuangan dan SPT. Dengan latar belakang sebagai akuntan dan auditor, pendekatan saya menghubungkan aspek akuntansi dan perpajakan sekaligus, sehingga koreksi dilakukan dari sumbernya.

Untuk Siapa

Perusahaan swasta, BUMD, rumah sakit, yayasan, koperasi, serta pemilik usaha yang ingin memastikan kewajiban perpajakannya terkendali. Ruang lingkup dan biaya disepakati setelah diskusi awal, dan jasa yang berkaitan dengan audit dilaksanakan melalui KAP dengan memperhatikan independensi.

Pertanyaan Yang Sering Diajukan

Apakah bisa konsultasi satu kali saja?

Bisa. Konsultasi dapat berupa pembahasan satu transaksi tertentu, atau pendampingan berkala sesuai kebutuhan perusahaan.

Apakah konsultasi pajak boleh dilakukan oleh auditor perusahaan yang sama?

Perlu evaluasi independensi terlebih dahulu. Untuk klien audit, jenis jasa nonasurans yang dapat diberikan dibatasi oleh kode etik profesi.