Banyak pemilik usaha baru menyadari perusahaannya wajib diaudit ketika bank, calon investor, atau kantor pajak meminta laporan keuangan auditan. Padahal kewajiban itu sudah diatur sejak awal: dasar utamanya ada di Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
Artikel ini merangkum kapan sebuah perseroan wajib menyerahkan laporan keuangannya kepada akuntan publik, kaitannya dengan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan, dan apa yang perlu disiapkan sebelum audit pertama.
Enam Kriteria Wajib Audit Menurut UU Perseroan Terbatas
Pasal 68 ayat (1) UU PT mewajibkan Direksi menyerahkan laporan keuangan perseroan kepada akuntan publik untuk diaudit apabila perseroan:
- kegiatan usahanya adalah menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat;
- menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat;
- merupakan perseroan terbuka;
- merupakan persero (BUMN berbentuk perseroan);
- mempunyai aset dan/atau jumlah peredaran usaha dengan nilai paling sedikit Rp50 miliar; atau
- diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Satu kriteria saja sudah cukup untuk memicu kewajiban audit. Perhatikan juga frasa "aset dan/atau jumlah peredaran usaha" pada kriteria kelima: perusahaan dengan aset kecil tetapi omzet tahunan mencapai Rp50 miliar tetap masuk, begitu pula sebaliknya.
Kriteria keenam membuka pintu bagi kewajiban sektoral. Sejumlah sektor yang diawasi regulator, misalnya jasa keuangan, mempunyai ketentuan audit tersendiri. Karena itu, perusahaan di sektor yang diatur sebaiknya memeriksa peraturan sektornya, bukan hanya UU PT.
Di Luar Kewajiban Undang-Undang
Perusahaan yang tidak memenuhi kriteria di atas sering tetap membutuhkan laporan keuangan auditan karena permintaan pihak lain, antara lain:
- bank atau lembaga pembiayaan saat pengajuan atau perpanjangan kredit;
- panitia tender dan calon mitra usaha;
- investor, calon pembeli saham, atau pemegang saham;
- anggaran dasar atau keputusan RUPS perusahaan sendiri.
Dalam situasi seperti ini, audit bukan sekadar memenuhi syarat administrasi. Laporan auditan memberi keyakinan kepada pengguna bahwa laporan keuangan disajikan secara wajar sesuai kerangka pelaporan yang berlaku.
Kaitannya dengan SPT Tahunan PPh Badan
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mewajibkan SPT dilampiri keterangan dan dokumen yang diperlukan. Penjelasan Pasal 4 ayat (4) UU KUP menegaskan bahwa apabila laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik tetapi tidak dilampirkan pada SPT, SPT dianggap tidak lengkap dan tidak jelas sehingga dianggap tidak disampaikan—konsekuensi yang sejalan dengan Pasal 3 ayat (7) huruf b UU KUP.
Artinya, perusahaan yang laporan keuangannya diaudit perlu memastikan laporan auditan, termasuk opini akuntan publik, ikut dilampirkan saat melaporkan SPT Tahunan PPh Badan. Ketentuan teknis pelaporannya kini mengikuti pengaturan SPT dalam sistem Coretax; tim pajak perlu memastikan format dan cara unggah lampiran sesuai ketentuan yang berlaku pada tahun pelaporan.
Siapa yang Boleh Mengaudit
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik, jasa asurans berupa audit atas informasi keuangan historis hanya dapat diberikan oleh Akuntan Publik yang memiliki izin, melalui Kantor Akuntan Publik. Sebelum menunjuk auditor, pastikan izin Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publiknya masih berlaku serta tidak ada benturan kepentingan.
Menyiapkan Audit Pertama
- Pastikan pembukuan sudah tutup buku dan saldo awal dapat ditelusuri ke dokumen pendukung.
- Siapkan rekonsiliasi bank, rincian piutang dan utang, daftar aset tetap, serta dokumen persediaan.
- Tentukan kerangka pelaporan yang tepat: SAK Indonesia, SAK Entitas Privat, atau SAK EMKM.
- Kumpulkan dokumen legal: akta pendirian dan perubahannya, perizinan, kontrak penting, dan notulen RUPS.
- Untuk audit tahun pertama, auditor perlu memperoleh keyakinan atas saldo awal. Sediakan waktu lebih dan siapkan data tahun sebelumnya.
Kesimpulan
Kewajiban audit tidak hanya berlaku bagi perusahaan terbuka. Perseroan dengan aset atau peredaran usaha minimal Rp50 miliar, perusahaan yang mengelola dana masyarakat, persero, dan perusahaan yang diwajibkan peraturan sektoral wajib menyerahkan laporan keuangannya kepada akuntan publik. Bila laporan keuangan diaudit, laporan auditan juga harus dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Badan.
Butuh kepastian apakah perusahaan Anda wajib diaudit? Lihat layanan Audit Laporan Keuangan, pelajari jenis opini di Memahami Opini Audit, atau minta estimasi melalui halaman Proposal.
Referensi Resmi
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 68.
- Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pasal 3 ayat (7) dan Penjelasan Pasal 4 ayat (4).
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.
Artikel ini merupakan informasi umum dan bukan nasihat hukum, audit, atau perpajakan untuk keadaan tertentu. Penerapan pada setiap perusahaan perlu mempertimbangkan fakta, dokumen, dan ketentuan yang berlaku.