Memasuki Oktober 2026, pelaku usaha menghadapi tiga perubahan penting dalam administrasi pajak digital:
- Marketplace yang ditunjuk mulai memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri.
- Pemerintah mulai mengoperasikan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri atau SPP TDLN.
- Mekanisme pembetulan SPT dalam Coretax beralih dari skema delta ke skema replace.
Ketiganya bukan sekadar perubahan teknis pada aplikasi. Dampaknya menyentuh arus kas, rekonsiliasi omzet, bukti pajak, pengelolaan restitusi dan kompensasi, serta kualitas data yang digunakan perusahaan untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Perusahaan yang menunda penyesuaian berisiko menghadapi selisih pencatatan, kredit pajak yang tidak termanfaatkan, atau kesalahan pengambilan keputusan karena data pajak tidak selaras dengan data komersial.
PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Berlaku
Direktorat Jenderal Pajak mengumumkan bahwa pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui marketplace mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026. Empat penyelenggara PMSE yang disebut dalam pengumuman tersebut adalah Shopee, Blibli, Tokopedia, dan Lazada. Dasar pengaturannya adalah PMK Nomor 37 Tahun 2025.
Marketplace yang ditunjuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet yang tercantum dalam tagihan, tidak termasuk PPN dan PPnBM. Saat terutangnya adalah ketika pembayaran diterima oleh marketplace. DJP menegaskan bahwa ketentuan ini tidak menciptakan jenis pajak baru; yang berubah terutama adalah mekanisme pelunasannya, dari pembayaran sendiri oleh pedagang menjadi pemungutan oleh marketplace.
Bagi pedagang orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak, pemungutan dapat tidak dilakukan sepanjang pedagang menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan. Di sinilah risiko operasional muncul. Omzet harus dilihat berdasarkan satu wajib pajak, bukan dipisahkan berdasarkan jumlah toko atau jumlah platform. Pedagang yang memiliki beberapa akun perlu mengonsolidasikan peredaran bruto seluruh kanal sebelum menyatakan masih berada di bawah batas tersebut.
PPh Pasal 22 yang telah dipungut tidak boleh berhenti sebagai angka di dashboard marketplace. Untuk wajib pajak yang menggunakan tarif umum, pungutan tersebut pada prinsipnya dapat menjadi kredit pajak dalam tahun berjalan. Untuk wajib pajak yang dikenai PPh Final, pungutan tersebut dapat menjadi bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan. Karena itu, bukti pungut harus ditelusuri, direkonsiliasi dengan omzet, dan dipetakan ke akun pajak yang tepat.
SPP TDLN Memperluas Mekanisme Pemungutan PPN Digital
Pemerintah mengoperasikan SPP TDLN sejak 25 September 2026 sebagai tindak lanjut PMK Nomor 49 Tahun 2026. Sistem ini digunakan untuk memungut PPN atas transaksi digital luar negeri yang dilakukan oleh konsumen di Indonesia dan belum dipungut melalui mekanisme PPN PMSE.
Pada tahap awal, pemungutan melibatkan issuer yang ditunjuk, yaitu BRI, Bank Mandiri, BNI, BTN, Bank Syariah Indonesia, dan LinkAja. Sistem pembayaran digunakan untuk mengidentifikasi transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria. DJP menyatakan bahwa mekanisme tersebut dirancang agar transaksi yang sudah dipungut PPN melalui PPN PMSE tidak dipungut kembali.
Bagi perusahaan, isu utamanya bukan hanya apakah PPN dipungut, tetapi apakah dokumen transaksi cukup untuk mendukung pencatatan dan pengkreditan pajak masukan. Langganan perangkat lunak, layanan cloud, iklan digital, platform kolaborasi, data, dan jasa digital lain sering dibayar melalui kartu korporat atau rekening yang tersebar. Tanpa daftar vendor dan alat pembayaran yang terpusat, perusahaan akan sulit mendeteksi PPN, mencegah duplikasi, dan memastikan invoice terkait dengan entitas yang benar.
Coretax Menggunakan Skema Replace untuk Pembetulan SPT
Perubahan ketiga berkaitan dengan PER-12/PJ/2026. Mulai 1 Oktober 2026, pembetulan SPT dalam Coretax menggunakan skema replace dengan calculation rule. Secara sederhana, SPT pembetulan terakhir menjadi dasar pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, sedangkan sistem memperhitungkan pembayaran, pengembalian, dan saldo kompensasi yang sudah terjadi.
Skema ini menggantikan pendekatan delta yang hanya melaporkan selisih. Dalam praktik sebelumnya, pendekatan delta dapat menimbulkan kurang bayar semu ketika posisi lebih bayar pada SPT awal dikurangi atau diubah, padahal kelebihan pajak sebelumnya belum benar-benar dikembalikan kepada wajib pajak. Skema replace ditujukan untuk memberikan gambaran yang lebih utuh atas posisi terakhir SPT.
Ketentuan baru diterapkan pada SPT pembetulan yang disampaikan sejak 1 Oktober 2026 untuk masa atau tahun pajak 2025 dan seterusnya yang berada dalam Coretax. Pembetulan untuk periode 2024 dan sebelumnya tetap mengikuti mekanisme peralihan pada sistem legacy. Perusahaan juga perlu memperhatikan bahwa pembetulan SPT lebih bayar dapat memengaruhi proses pengembalian yang sedang berjalan, tergantung tahap penerbitan produk hukum atau pemeriksaannya.
Karena itu, pembetulan SPT tidak boleh dilakukan hanya oleh operator aplikasi. Sebelum pengiriman, tim pajak harus merekonsiliasi SPT normal, seluruh setoran, bukti pemotongan atau pemungutan, kompensasi, produk hukum, dan restitusi. Hasil perhitungan Coretax perlu dicocokkan dengan subledger pajak dan buku besar. Selisih saldo kompensasi harus dijelaskan, bukan sekadar diterima sebagai keluaran sistem.
Dampak Bagi Tata Kelola Perusahaan
Tiga perubahan tersebut memperlihatkan pola yang sama: administrasi pajak bergerak menuju pemanfaatan data transaksi yang semakin terintegrasi. Marketplace, sistem pembayaran, Coretax, dan catatan internal perusahaan menjadi bagian dari satu rantai informasi. Kualitas kepatuhan karena itu bergantung pada keselarasan master data, identitas wajib pajak, rekonsiliasi omzet, dokumentasi, dan kontrol atas perubahan data.
Direksi dan CFO sebaiknya tidak melihat perubahan ini sebagai urusan unit pajak semata. Dampaknya melibatkan penjualan, e-commerce, treasury, procurement, accounting, teknologi informasi, dan pengendalian internal. Kegagalan satu fungsi menjaga data dapat memunculkan selisih di fungsi lain.
Langkah Praktis Yang Perlu Dilakukan
- Inventarisasi seluruh akun marketplace dan hubungkan masing-masing akun dengan NPWP atau NIK yang benar.
- Rekonsiliasi omzet marketplace dengan invoice, mutasi escrow, laporan settlement, dan buku besar.
- Pastikan surat pernyataan omzet sampai Rp500 juta atau surat keterangan bebas disampaikan melalui mekanisme marketplace jika memang memenuhi syarat.
- Bangun register bukti pungut PPh Pasal 22 dan tentukan perlakuannya sebagai kredit pajak atau pelunasan PPh Final.
- Susun daftar vendor digital luar negeri, jenis jasa, alat pembayaran, invoice, dan bukti PPN untuk mendukung evaluasi SPP TDLN.
- Perbarui SOP pembetulan SPT Coretax dan wajibkan review berjenjang sebelum SPT pembetulan dikirim.
- Rekonsiliasi saldo kompensasi dan status restitusi setelah setiap pembetulan atau penerbitan produk hukum.
Kesimpulan
Oktober 2026 menjadi titik penting bagi administrasi pajak digital. PPh Pasal 22 marketplace memindahkan sebagian proses pelunasan pajak ke platform, SPP TDLN memperluas mekanisme pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri, dan skema replace mengubah cara pembetulan SPT dikelola dalam Coretax.
Manfaat dari perubahan tersebut hanya akan tercapai jika perusahaan menyiapkan kontrol data dan rekonsiliasi yang memadai. Langkah paling aman adalah melakukan pemetaan transaksi, memperbarui SOP, menguji hasil perhitungan sistem, dan memastikan setiap bukti pajak dapat ditelusuri sampai ke transaksi sumbernya.
Butuh pendampingan untuk rekonsiliasi pajak atau review pembetulan SPT? Lihat layanan Konsultasi Pajak Perusahaan.
Referensi Resmi
- DJP: Pemungutan PPh Pasal 22 melalui Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026
- DJP: FAQ PPh Marketplace
- DJP: Pemerintah Mulai Terapkan SPP TDLN
- JDIH Kemenkeu: PMK Nomor 49 Tahun 2026
- DJP: Coretax Terapkan Skema Replace Mulai 1 Oktober 2026
- DJP: PER-12/PJ/2026 tentang Pelaporan SPT dalam Coretax
Artikel ini disusun sebagai informasi umum dan bukan nasihat perpajakan untuk keadaan tertentu. Penerapan pada setiap wajib pajak perlu mempertimbangkan fakta, dokumen, dan ketentuan yang berlaku.