
Pada 8 Juli 2025, International Auditing and Assurance Standards Board (IAASB) menerbitkan ISA 240 (Revised), "The Auditor's Responsibilities Relating to Fraud in an Audit of Financial Statements". Standar internasional ini berlaku untuk audit atas laporan keuangan periode yang dimulai pada atau setelah 15 Desember 2026, sehingga untuk tahun buku kalender, audit laporan keuangan tahun 2027 menjadi yang pertama terdampak di yurisdiksi yang mengadopsinya.
Kecurangan adalah risiko yang paling sering menjadi sorotan publik ketika sebuah laporan keuangan ternyata keliru. Revisi ini menjawab kritik bahwa auditor terlalu pasif menghadapi tanda-tanda kecurangan. Artikel ini merangkum perubahan pokoknya, posisinya di Indonesia, dan hal praktis yang dapat disiapkan direksi serta komite audit.
Posisi di Indonesia
Akuntan publik di Indonesia menerapkan Standar Audit (SA) yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), termasuk SA 240 tentang tanggung jawab auditor terkait dengan kecurangan. Draf eksposur Standar Audit 2025 yang diterbitkan Dewan Standar Profesional Akuntan Publik IAPI, dengan batas tanggapan 10 Oktober 2025, disusun berdasarkan Handbook IAASB edisi 2023–2024, yaitu sebelum ISA 240 (Revised) terbit. Pada saat artikel ini ditulis, daftar draf eksposur di situs IAPI belum memuat SA 240 hasil revisi.
Artinya, SA 240 yang berlaku saat ini tetap menjadi acuan audit di Indonesia sampai IAPI menetapkan lain. Meski demikian, arah ISA 240 (Revised) layak dipahami sejak sekarang: Indonesia mengadopsi ISA secara berkala, dan banyak praktik yang diperkuat dalam revisi ini sebenarnya sudah dapat diterapkan sebagai praktik audit yang baik.
- 8 Jul 2025IAASB menerbitkan ISA 240 (Revised).
- 10 Okt 2025Batas tanggapan DE Standar Audit 2025 IAPI, yang berbasis Handbook IAASB 2023–2024 (sebelum ISA 240 Revisi).
- 15 Des 2026Berlaku internasional untuk periode yang dimulai pada atau setelah tanggal ini, bersamaan dengan ISA 570 (Revised 2024).
- Tahun buku 2027Untuk tahun buku kalender, audit pertama yang terdampak di yurisdiksi yang mengadopsi.
- IndonesiaSA 240 IAPI yang berlaku tetap menjadi acuan sampai IAPI menetapkan revisinya.
Lima Perubahan Pokok
IAASB menyebut lima penguatan utama. Isinya dapat diringkas sebagai berikut.
- Tanggung jawab auditor diperjelas. Auditor tetap tidak menentukan secara hukum apakah kecurangan telah terjadi, tetapi bertanggung jawab memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari kesalahan penyajian material akibat kecurangan. Standar memakai istilah "kecurangan atau dugaan kecurangan", termasuk tuduhan yang sampai ke auditor, dan secara tegas mencakup kecurangan oleh pihak ketiga terhadap entitas, misalnya oleh pelanggan, pemasok, atau pihak berelasi.
- Skeptisisme profesional diperkuat. Auditor wajib tetap waspada terhadap informasi yang menunjukkan faktor risiko kecurangan, menindaklanjuti jawaban yang tidak konsisten dari manajemen, pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola, atau audit internal, dan menyelidiki lebih lanjut bila ada kondisi yang menunjukkan suatu dokumen mungkin tidak autentik atau syaratnya diubah tanpa diungkapkan.
- Penilaian risiko dengan "lensa kecurangan". Diskusi tim perikatan harus membahas bagaimana dan di mana laporan keuangan rentan terhadap kecurangan, termasuk budaya dan teladan pimpinan. Auditor wajib memahami program pelaporan pelanggaran (whistleblowing) entitas dan cara penanganan pengaduan. Praduga risiko kecurangan dalam pengakuan pendapatan tetap ada, dan bila auditor menyimpulkan praduga itu tidak berlaku, alasannya wajib didokumentasikan. Risiko pengabaian pengendalian oleh manajemen tetap diperlakukan sebagai risiko di tingkat laporan keuangan.
- Respons atas kecurangan yang ditemukan atau diduga. Ada bagian baru tentang langkah auditor ketika mengidentifikasi kecurangan atau dugaan kecurangan: memahami persoalannya, meminta keterangan manajemen dan, bila tepat, pihak tata kelola, serta mengevaluasi investigasi dan tindakan perbaikan yang dilakukan entitas. Rekan perikatan menentukan apakah diperlukan penilaian risiko atau prosedur tambahan, dan menilai dampaknya terhadap materialitas, keandalan representasi manajemen, area audit lain, serta periode sebelumnya.
- Komunikasi dan transparansi. Auditor harus mengomunikasikan kecurangan atau dugaan kecurangan secara tepat waktu kepada manajemen dan pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola, kecuali dilarang peraturan, serta menilai apakah ada kewajiban atau hak untuk melaporkannya kepada otoritas di luar entitas. Dalam audit yang menerapkan ketentuan hal audit utama (ISA 701), auditor menentukan hal audit utama yang berkaitan dengan kecurangan dan menyajikannya dengan subjudul yang menunjukkan kaitannya dengan kecurangan.
- 1Pahami persoalannyaMinta keterangan manajemen dan, bila tepat, pihak tata kelola; evaluasi investigasi dan tindakan perbaikan entitas.
- 2Tentukan langkah lanjutanRekan perikatan menilai perlunya penilaian risiko atau prosedur tambahan, serta dampak ke periode sebelumnya.
- 3Nilai dampaknyaMaterialitas, kelemahan pengendalian, area audit lain, dan keandalan representasi serta bukti, termasuk kemungkinan kolusi.
- 4Komunikasikan dan laporkanKepada manajemen dan pihak tata kelola secara tepat waktu; pertimbangkan kewajiban atau hak melapor ke otoritas.
- 5Tentukan opiniBila laporan keuangan salah saji material atau bukti tidak cukup, opini dimodifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Prosedur yang Semakin Tajam
Selain lima hal di atas, beberapa prosedur yang sudah dikenal kini dirumuskan lebih rinci. Pengujian jurnal (journal entries) mencakup permintaan keterangan kepada staf pelaporan keuangan, pemeriksaan kelengkapan populasi jurnal, pemilihan jurnal akhir periode, dan pertimbangan untuk menguji jurnal sepanjang periode. Estimasi akuntansi ditelaah untuk mencari indikasi bias manajemen, dan transaksi signifikan yang tidak biasa dievaluasi apakah rasional bisnisnya justru mengarah pada pelaporan keuangan yang curang atau penyembunyian penyalahgunaan aset.
Menjelang akhir audit, auditor menjalankan prosedur analitis untuk menangkap risiko kecurangan yang sebelumnya belum dikenali, lalu mengevaluasi kembali apakah penilaian risiko dan bukti yang diperoleh sudah memadai. Dokumentasi juga diperluas: diskusi tim, dasar penilaian risiko kecurangan, kesimpulan atas praduga pengakuan pendapatan, hasil prosedur atas pengabaian pengendalian, temuan, serta seluruh komunikasi terkait kecurangan.
- Diskusi timDi mana dan bagaimana laporan keuangan rentan terhadap kecurangan, termasuk budaya dan teladan pimpinan.
- Penilaian risikoProgram whistleblowing, pengaduan, praduga risiko pada pengakuan pendapatan, pengabaian pengendalian.
- Prosedur responsPengujian jurnal, telaah bias estimasi, transaksi signifikan yang tidak biasa.
- Evaluasi akhirProsedur analitis menjelang akhir audit dan penilaian ulang kecukupan bukti.
- PelaporanKomunikasi ke manajemen dan pihak tata kelola, hal audit utama terkait kecurangan, dokumentasi.
Keterkaitan dengan ISA 570 (Revised 2024)
ISA 240 (Revised) mulai berlaku bersamaan dengan ISA 570 (Revised 2024) tentang kelangsungan usaha. IAASB menyelaraskan keduanya karena kecurangan dan kesulitan keuangan sering saling berkaitan: tekanan untuk memenuhi target atau persyaratan kreditur dapat mendorong manipulasi laporan keuangan. IAASB juga mendorong yurisdiksi mempertimbangkan penerapan dini kedua standar tersebut, bersama amendemen terbatas untuk entitas tercatat, sebagai satu paket.
Yang Perlu Disiapkan Perusahaan
ISA 240 mengatur auditor, bukan manajemen. Namun, karena auditor akan bertanya lebih dalam dan meminta bukti lebih banyak, perusahaan yang siap akan menjalani audit dengan lebih lancar. Beberapa hal yang patut ditinjau:
- Penilaian risiko kecurangan internal yang terdokumentasi, termasuk area pendapatan, estimasi, dan transaksi dengan pihak berelasi.
- Saluran pelaporan pelanggaran yang berfungsi, beserta catatan pengaduan yang diterima, proses penelaahannya, dan tindak lanjutnya.
- Pengendalian atas jurnal manual, khususnya jurnal akhir periode, jurnal oleh pengguna dengan akses luas, dan jurnal tanpa dokumen pendukung yang memadai.
- Prosedur investigasi internal yang jelas bila muncul dugaan kecurangan, termasuk kapan melibatkan komite audit dan penasihat hukum.
- Komunikasi terbuka dengan auditor: dugaan kecurangan, termasuk yang dilakukan pihak ketiga, sebaiknya disampaikan sejak awal daripada ditemukan auditor belakangan.
Komite audit dapat memanfaatkan momen perencanaan audit untuk menanyakan bagaimana auditor menilai risiko kecurangan perusahaan dan prosedur apa yang akan dilakukan untuk meresponsnya.
Kesimpulan
ISA 240 (Revised) mempertegas peran auditor dalam menghadapi kecurangan: skeptisisme yang lebih konsisten, penilaian risiko dengan lensa kecurangan, langkah yang jelas ketika kecurangan ditemukan atau diduga, dan komunikasi yang lebih terbuka, termasuk dalam laporan auditor. Di Indonesia, SA 240 yang berlaku tetap menjadi acuan sampai IAPI mengadopsi revisinya, tetapi perusahaan tidak perlu menunggu untuk memperkuat pengendalian anti-kecurangan, saluran pengaduan, dan dokumentasi jurnalnya.
Bila perusahaan menghadapi dugaan kecurangan, lihat layanan Audit Investigatif dan Audit Laporan Keuangan, baca juga SA 600 (Revisi): Perubahan Audit Laporan Keuangan Grup dan Memahami Opini Audit, atau minta estimasi melalui halaman Proposal.
Referensi Resmi
- IAASB, "IAASB Revises Fraud Standard to Enhance Public Trust", siaran pers 8 Juli 2025.
- IAASB, International Standard on Auditing 240 (Revised), The Auditor's Responsibilities Relating to Fraud in an Audit of Financial Statements (berlaku untuk periode yang dimulai pada atau setelah 15 Desember 2026).
- Institut Akuntan Publik Indonesia, Draf Eksposur Standar Audit 2025 dan daftar Draf Eksposur DSPAP.
Artikel ini merupakan informasi umum dan bukan nasihat hukum, audit, atau perpajakan untuk keadaan tertentu. Penerapan pada setiap perusahaan perlu mempertimbangkan fakta, dokumen, dan ketentuan yang berlaku.